Simpanan

Simpanan anggota dibagi menjadi :

Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah simpanan yang hanya dibayar sekali oleh anggota yaitu pada awal keanggotaan koperasi.Simpanan ini tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota yang bersangkutan keluar dari koperasi. Besarnya simpanan pokok disepakati oleh seluruh anggota koperasi dan ditetapkan dalam AD/ART.

Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayar setiap bulan dan besarnya simpanan wajib ditetapkan/disepakati oleh seluruh anggota koperasi. Simpanan wajib tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota tersebut keluar dari koperasi.

Simpanan Sukarela
Jika simpanan pokok dan simpanan wajib besarnya ditetapkan, maka besarnya simpanan sukarela bebas sekehendak anggota. Simpanan sukarela dapat diambil pada saat dibutuhkan sesuai kesepakatan anggota atau dapat digunakan untuk ber-investasi, sesuai dengan ketentuan yg berlaku/kesepakatan anggota dan pengurus.
Ditetapkan : Simpanan sukarela bukan termasuk modal usaha anggota atau koperasi terkecuali atas kesepakatan anggota dan pengurus untuk keperluan ber-investasi.

Simpanan Harkop ( Dalam Pengkajian )
Simpanan Harkop adalah simpanan yang dibayarkan oleh anggota setahun sekali bertepatan dengan Hari Koperasi. Besarnya simpanan Harkop biasanya juga tidak ditentukan, jumlah simpanan ditentukan oleh masing-masing anggota. Simpanan Harkop juga biasanya tidak dapat diambil oleh anggota kecuali anggota keluar dari koperasi.

Simpanan pokok dan simpanan wajib dibagi menjadi IV katagori atau level :

Level I
Diperuntukan kepada calon anggota dengan keterbatasan keuangan/penggajian dibawah standar UMP/UMR.
Akan diberlakukan sbb:
simpanan pokok sebesar Rp 125.000 dapat dibayar tunai atau diangsur maksimal 5 kali atau @Rp 25.000 perbulan selama 5 bulan.
simpanan Wajib sebesar Rp 25.000 perbulan.
Bagi anggota level I yg akan naik kelevel  ( II ) tinggal menambahkan sisa simpanan pokok sebesar Rp 125.000 dapat dibayar tunai ataupun diangsur selama 5 bulan.
Penggajian standar UMP/UMR dapat juga masuk ke Level I setelah dapat persetujuan dari pengurus/telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Level II
Diperuntukan kepada calon anggota dengan Penggajian Standar UMP/UMR.
Akan diberlakukan sbb :
simpanan pokok sebesar Rp 250.000 dapat dibayar tunai atau diangsur maksimal 5 kali atau @Rp 50.000 perbulan selama 5 bulan.
simpanan wajib sebesar Rp 50.000 perbulan.
Bagi anggota level II yg akan naik kelevel ( III ) tinggal menambahkan sisa simpanan pokok sebesar Rp 125.000 dapat dibayar tunai ataupun diangsur selama 5 bulan.
Penggajian diatas  UMP/UMR dapat juga masuk ke Level II setelah dapat persetujuan dari pengurus/telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Level III
Diperuntukan kepada calon anggota dengan penggajian diatas UMP/UMR.
Akan diberlakukan sbb :
simpanan pokok sebesar Rp 375.000 dapat dibayar tunai atau diangsur maksimal 5 kali atau @Rp 75.000 perbulan selama 5 bulan.
simpanan wajib sebesar Rp 75.000 perbulan.
Bagi anggota level III yg akan naik kelevel ( IV ) tinggal menambahkan sisa simpanan pokok sebesar Rp 125.000 dapat dibayar tunai ataupun diangsur selama 5 bulan.

Level IV ( Karyawan kecil Mandiri )
Diperuntukan kepada anggota yang telah melewati level I,II,III dan tetap ingin meningkatkan saldo baik simpanan pokok ataupun wajib.
Akan diberlakukan sbb :
simpanan pokok sebesar Rp 500.000
simpanan wajib sebesar Rp 100.000 perbulan.
Di level ini, khusus peminjaman minimal Rp3.000.000,- dengan tenor maksimal 10 bulan maka akan diberlakukan sbb :
Jasa 1.5% menurun efektif untuk peminjaman uang dan 0.5% menurun efektif untuk peminjaman barang.

Bila peminjaman dibawah Rp3.000.000,- atau tenor melebihi dari ketentuan diatas maka akan diberlakukan standar jasa kopkarcil pada umumnya.
Level ini tidak diperkenankan kepada calon anggota yang baru mendaftar !

Anggota dapat mengajukan kenaikan level selanjutnya bila telah memenuhi kewajibannya dilevel sebelumnya/minimal telah menjadi anggota selama 1 tahun, tidak harus mengikuti standar penggajian.